Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid. Ada sebagian orang yang mengatakan “tidak usah belajar tajwid, yang penting tahu cara membaca yang benar” pernyataan tersebut ada benarnya. Sebab, ilmu tajwid pada dasarnya adalah ilmu praktis. atau ilmu yang diajarkan sesuai dengan kondisi lisan sekaligus disampaikan dari lisan ke lisan.
Meskipun sekarang banyak sekali aplikasi-aplikasi ilmu tajwid berbasis android, namun menulis di blog seperti ini sangat diperlukan juga bagi banyak orang. Terutama yang tidak mengunduh aplikasi-aplikasi tertentu.
ilmutajwid.my.id |
Lagi pula, di zaman nabi dulu. Ketika Nabi mengajarkan alquran kepada para sahabat, gak ada tuh Nabi mengatakan “Wahai sahabatku, Umar. Nun taysdid seharusnya ghunnah yaitu mbrengengeng”
Namun, lambat laun setelah Nabi wafat, dan Islam sudah menyebar ke belahan-belahan dunia yang makin jauh. Umat islam mulai kebingungan saling cek-ricek tentang bacaan-bacaan alquran.
Lalu, ilmu tajwid yang dulu tidak pernah diajarkan oleh Nabi secara teoritis, oleh umat sesudahnya jadi hal yang perlu diajarkan. Oleh sebab itulah muncul namanya ilmu tajwid. Yaitu ilmu tentang cara-cara membaca al-quran yang benar.
Lalu, Apa Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid?
Hukum ilmu tajwid terbagi menjadi dua, fardu ain dan fardu kifayah. Sebab ada dua macam kondisi yang meniscayakan dua hukum tersebut.
Hal ini dikarenanakan ada dua sisi dari ilmu tajwid; teoretis dan praktis. Dari dua sisi tersebut melahirkan dua macam karakter; mempelajari dan mengamalkan atau mempraktikkan.
Mempelajari ilmu tajwid adalah fardu kifayah, artinya jika sekelompok orang sudah ada yang belajar tentang ilmu tajwid maka kewajiban semua orang di kelompok tersebut sudah gugur.
Sedangkan untuk hukum mempraktikkan ilmu tajwid hukumnya fardu ain, artinya wajib bagi semua umat muslim, baik perempuan dan laki, kecil, dewasa dan tua sekalipun. Hukumnya adalah fardu ain.
Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Syekh Salim (2003) yang mengutip pendapat Imam Jazari.
تعلمه فرض كفاية، أي: إذا قام به من يكفي، سقط عن الباقين، أما العمل به فهو فرض عين، يقول الإمام ابن الجزري في النشر: "ولاشك أن الأمة كما هم متعبَّدون بفهم معاني القرآن وإقامة حدوده متعبَّدون بتصحيح ألفاظه وإقامة حروفه على الصفة المتلقاة من أئمة القراءة المتصلة بالحضرة النبوية الأفصحية العربية التي لا تجوز مخالفتها ولا العدول عنها إلى غيرها.
--------
ص49 - كتاب فتح رب البرية شرح المقدمة الجزرية في علم التجويد - باب التجويد - المكتبة الشاملة
Apa dalil-dalil mempelajari ilmu tajwid?
Mempraktikkan ilmu tajwid ketika sedang membaca alquran adalah wajib dengan dalil di bawah ini
اَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْاٰنَ تَرْتِيْلًاۗ - ٤
Artinya"atau lebih dari (seperdua) itu, dan bacalah Al-Qur'an itu dengan perlahan-lahan." QS. Al-Muzammil: 4
Tartil bisa disebut sebagai membaca alquran dengan perlahan-lahan dan sesuai dengan kaidah ilmu tajwid. Silakan baca artikel berjudul apa itu tartil?
Selain ayat di atas, Allah juga berfiman di dalam QS. Al-Baqarah: 121
اَلَّذِيْنَ اٰتَيْنٰهُمُ الْكِتٰبَ يَتْلُوْنَهٗ حَقَّ تِلَاوَتِهٖۗ اُولٰۤىِٕكَ يُؤْمِنُوْنَ بِهٖ ۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِهٖ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْخٰسِرُوْنَ ࣖ - ١٢١
"Orang-orang yang telah Kami beri Kitab, mereka membacanya sebagaimana mestinya, mereka itulah yang beriman kepadanya. Dan barangsiapa ingkar kepadanya, mereka itulah orang-orang yang rugi" QS. Al-Baqarah 121
Ayat di atas, Allah memuji orang-orang yang membaca al-Qur'an secara benar (haqqa tilawatih). Tidak mungkin bisa dianggap benar kalau tanpa memperhatikan ilmu tajwid.
Simpulan
Dari penjelasan di atas, simpulannya adalah hukum mempelajari ilmu tajwid itu fardu kifayah, sedangkan mempraktikannya hukum adalah fardu ain.
Inilah yang disebut dengan alquran itu mutawatir disampaikan dari lisan ke lisan, jadi harus memenuhi kaidah-kaidah dalam membaca alquran.
Post a Comment for "Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid"